Tvsumut.com, | Pematang Siantar – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tahun 2024, Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Pematangsiantar memberikan remisi atau pengurangan masa kepada 10 orang anak binaan. Remisi atau pengurangan masa pidana ini merupakan agenda rutin yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, baik dalam memperingati hari besar keagamaan maupun hari-hari nasional, seperti halnya hari ini, Peringatan Hari Anak Nasional, Selasa (23/7/2024).
Pemberian Remisi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional merupakan salah satu bentuk pengurangan masa pidana atas dasar kemanusiaan. Dimana anak binaan juga merupakan aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh kembangnya, dimana semua memahami bahwa tumbuh kembang yang baik anak ketika berada dekat dengan orang tuanya maupun lingkungan asalnya.
Remisi Khusus anak ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, M. Pithra Jaya Saragih. Didampingin para pejabat structural beserta staff, Pithra memimpin apel pemberian remisi yang juga diikuti oleh seluruh anak binaan penerima remisi.
Pada kesempatan ini beliau juga turut menyerahkan secara simbolis hak remisi kepada perwakilan anak binaan.“Pemberian remisi ini, merupakan suatu anugrah yang diberikan oleh negara kepada para anak binaan. pengurangan masa pidana ini tentunya patut untuk disyukuri, sebap negara tetap memberikan hak pembinaan kepada anak binaan”, ucap Pithra dalam arahannya.
Tentunya untuk memperoleh hak remisi, warga binaan pemasyarakatan haruslah menaati tata prikehidupan di dalam Lapas, berperilaku baik, serta mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas. Dari 10 anak binaan yang memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan, 1 orang diantaranya telah dinyatakan bebas.
Diharapkan dengan adanya pemberian remisi ini, dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk senantiasa berperilaku baik, serta dapat mengikuti program-program pembinaan yang ada di lapas.(Red/Tvsumut/SonSan Damanik)