Dewan Kehormatan PWI, menuding Hendry Ch Bangun, dengan sejumlah alasan terkait penyalahgunaan jabatan.(Dok.Detik)
Tvsumut.com, |Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil langkah tegas dengan memecat Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaannya pada 16 Juli 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pelanggaran yang dilakukan Hendry selama masa jabatannya.
Sasongko Tedjo, Ketua Dewan Kehormatan PWI, menyatakan bahwa Hendry telah menyalahgunakan posisinya dengan melakukan perombakan susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI secara sepihak dan otoriter. “Hendry bertindak tanpa konsultasi dan melanggar konstitusi organisasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Hendry juga dituduh menyalahgunakan wewenangnya dengan mengadakan rapat pleno yang diperluas tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Menurut Sasongko, tindakan-tindakan ini tidak hanya melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tetapi juga Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. “Pelanggaran ini dilakukan secara berulang-ulang, menunjukkan kurangnya komitmen terhadap aturan organisasi,” kata Sasongko.
Sebelum keputusan pemecatan ini, Dewan Kehormatan telah memberikan peringatan keras kepada Hendry pada 11 Juli 2024, yang meminta Hendry untuk membatalkan keputusan perombakan pengurus PWI Pusat. Namun, Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada 15 Juli 2024, sehingga Dewan Kehormatan merasa perlu mengambil tindakan lebih lanjut.
Pasca-pemberhentian Hendry, Dewan Kehormatan memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk segera mengadakan rapat pleno pengurus pusat. Agenda utama rapat ini adalah penunjukkan pelaksana tugas yang akan bertanggung jawab dalam mempersiapkan kongres luar biasa untuk menentukan arah kepemimpinan PWI selanjutnya.
Keputusan ini mencerminkan upaya Dewan Kehormatan PWI untuk menjaga integritas dan kredibilitas organisasi di tengah berbagai tantangan internal. Langkah ini juga menjadi sinyal bagi seluruh anggota PWI bahwa pelanggaran terhadap konstitusi organisasi tidak akan ditoleransi.(Red/Tvsumut/Ssd)