Tvsumut.com, | Penyidik Polda Sumut telah menetapkan Bebas Ginting, yang juga dikenal dengan nama Bulang, sebagai tersangka utama dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu. Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Bulang memerintahkan dua eksekutor untuk melaksanakan pembakaran tersebut.
Pelaku Bebas Ginting, yang berdomisili di Jalan Veteran, Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo, ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan terhadap 28 saksi serta analisa forensik terhadap komunikasi antara Bulang dan pelaku lainnya.
“Tersangka B alias Bulang memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli campuran minyak pertalite dan solar, yang kemudian digunakan untuk membakar rumah korban,” jelas Kombes Hadi Wahyudi pada Kamis (11/7/2024) petang.
Meski telah menetapkan tersangka utama, polisi masih belum menentukan motif di balik aksi pembakaran yang terekam jelas melalui CCTV di sekitar rumah korban. “Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka,” tambahnya.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap motif di balik kejahatan ini dan memastikan para pelaku lainnya diadili sesuai hukum yang berlaku.(Red/Tvsumut.com/Ssd)